Slr-uk.com – Baru menghirup udara bebas, dua pria mantan napi karena kasus narkoba malah kembali bikin heboh warga Cakung, Jakarta Timur. Bukannya bertobat, keduanya justru nekat mencuri motor hanya beberapa bulan setelah keluar dari lapas.
Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV dan cepat menyebar di media sosial. Warga yang awalnya tak curiga pun di buat geger melihat kelakuan dua mantan narapidana itu. Niat hidup normal sirna seketika, berganti dengan aksi kriminal yang berujung penangkapan lagi.
Terekam CCTV Saat Beraksi di Cakung
Kejadian ini bermula dari rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan dua pemuda berusaha mencongkel kunci motor milik warga. Salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor yang mencongkel kunci motor menggunakan kunci leter T, sementara temannya bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak di ketahui orang. Dalam hitungan menit, motor pun berhasil di gasak dan di bawa kabur. Aksi cepat mereka memperlihatkan bahwa keduanya sudah terbiasa melakukan tindak kriminal serupa.
Pengakuan Mengejutkan, Sudah 4 Kali Beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Mereka mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2025 lalu. Bukannya mencari pekerjaan halal, keduanya justru memilih jalan pintas yang kembali menyeret mereka ke dunia kejahatan.
Rekan Satu Lapas Sepakat Lakukan Kejahatan
Kanit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Ghala Rimba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata merupakan rekan satu lapas saat menjalani hukuman pada tahun 2024. Setelah bebas murni pada 2025, keduanya sepakat untuk kembali beraksi mencuri motor di wilayah Jakarta Timur.
Kesepakatan jahat itu akhirnya berujung petaka setelah identitas mereka terungkap melalui rekaman CCTV dan penyelidikan polisi.
Baca juga: Geger! Konser Musik Terbesar Di Jakarta Timur Dibatalkan Sepihak, Ada Apa?
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Kini, kedua pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan bukan berarti kesempatan untuk mengulangi kesalahan, melainkan peluang untuk memperbaiki diri agar tidak kembali ke jalan yang sama.