Slr-uk.com – Y (26), suami yang membakar istri CAU (24) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap setelah lama menjadi buronan. Polisi mengungkap, selama dalam pelarian, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, menjelaskan bahwa Y sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengerusakan gerobak bubur kacang hijau sejak tahun 2024 lalu.
โKendalanya, pelaku ini berpindah-pindah tempat. Saat kita menggunakan alat bantu atau petunjuk dari para saksi, ketika didatangi ternyata pelaku sudah tidak ada di lokasi tersebut,โ jelas Robby di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).
Penangkapan Pelaku di Bekasi
Setelah penyelidikan panjang, pelaku Y berhasil di tangkap di sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi mendapati pelaku dalam kondisi lelah setelah terus berpindah tempat selama berbulan-bulan. Sebelumnya, Y juga di ketahui pernah berbuat onar di Jatinegara. Ia sempat terlibat kasus perusakan gerobak bubur kacang hijau saat dalam kondisi mabuk dan membawa dua bilah parang.
Kronologi Aksi Brutal Pelaku
Menurut Robby, kejadian pengerusakan itu bermula ketika Y membeli bubur kacang hijau dalam keadaan mabuk. Setelah memesan bubur seharga Rp 5.000 dari pedagang bernama Udin di kawasan Tanjung Lengkong, Bidaracina, Jakarta Timur, Y menolak membayar. Ia kemudian mengamuk dan berusaha melukai pedagang menggunakan senjata tajam.
โPelaku berniat membacok korban, namun di halangi oleh warga dan temannya. Akhirnya pelaku hanya merusak gerobak tersebut,โ ungkap Robby.
Baca juga: Hati-hati! Modus Baru Pungli Di Jalanan Jakarta Timur, Kenali Ciri-cirinya!
Kasus Lama dan Tindakan Terbaru
Aksi brutal Y tidak berhenti di sana. Pada tahun 2025, ia kembali berulah dengan membakar istrinya sendiri di Jatinegara. Polisi menyebut, saat kejadian, pelaku juga dalam kondisi mabuk dan emosional. Kini, Y telah di amankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya tindak kekerasan yang di lakukan sebelumnya.
Kasus suami yang membakar istrinya di Jatinegara ini menjadi potret kelam bagaimana emosi dan pengaruh alkohol dapat mengaburkan akal sehat seseorang. Pelaku Y bukan hanya terlibat dalam tindak kekerasan terhadap keluarganya, tetapi juga memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya. Aksinya yang selalu berpindah tempat menunjukkan upayanya untuk lari dari tanggung jawab hukum.
Namun pada akhirnya, pelarian tersebut berakhir di tangan aparat kepolisian. Penangkapan Y di Bekasi menjadi bukti bahwa keadilan memang bisa tertunda, tetapi tidak bisa di hindari. Kasus ini di harapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya pengendalian diri, terutama saat berada di bawah pengaruh alkohol.