Slr-uk.com – Polisi menangkap seorang kakek berinisial HSW (63) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi bejat itu terungkap setelah pihak keluarga korban melapor dan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan tindakan pelaku.
Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku mengaku melakukan perbuatan keji itu karena memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur. “Pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik dengan anak. Bahkan sebelumnya, saat melakukan tindak pidana yang dulu, korbannya juga anak di bawah umur,” ujar Sri Yatmini kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Modus Pelaku, Iming-Iming Es Krim dan Uang
Dalam melancarkan aksinya, HSW menggunakan modus yang sama seperti sebelumnya. Ia mengiming-imingi korban untuk jajan es krim dan memberikan uang Rp2.000 agar anak tersebut mau menuruti kemauannya. “Anak ini di bujuk untuk beli es krim dan diberikan uang Rp2.000,” kata Sri. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang masih kecil dan belum bisa membedakan bahaya dari orang asing. Aksi tersebut terjadi di sekitar area sekolah tempat cucu pelaku bersekolah.
Kakek Bejat Ternyata Residivis Kasus Serupa
Fakta mengejutkan muncul saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. HSW ternyata seorang residivis kasus pencabulan anak dan baru saja bebas bersyarat dari hukuman sebelumnya. “Yang bersangkutan masih menjalani hukuman bebas bersyarat atas perkara yang sama dengan vonis 10 tahun,” jelas AKP Sri Yatmini.
Perbuatan keji itu terjadi pada Kamis (25/9) sekitar pukul 09.35 WIB. Saat itu, pelaku sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD. Karena cucunya belum keluar, ia bertemu dengan korban yang kebetulan berada di sekitar sekolah.
HSW lalu mengajak korban dengan alasan membelikan es krim. Korban di bawa dengan sepeda motor, dan di sanalah dugaan tindakan pencabulan terjadi.
CCTV Ungkap Aksi Bejat Pelaku
Kasus ini akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat berusaha menolak dan bahkan berteriak minta pulang. Namun, pelaku tidak menghiraukannya. “Ada rekaman CCTV yang memperlihatkan korban berteriak minta pulang. Dari situlah kasus ini bisa terungkap,” jelas Sri Yatmini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main, 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku adalah residivis. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma dari lembaga berwenang.
Baca juga: Bikin Penasaran! Kisah Nyata Mantan Narapidana Yang Sukses Jadi Pengusaha Di Jakarta Timur
Pentingnya Perlindungan dan Pengawasan Anak
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah dan tempat umum. Jangan mudah mempercayakan anak kepada orang lain tanpa pengawasan langsung.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan seksual. Oleh karena itu, masyarakat di imbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.